JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan baru soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada PP terbaru ini terdapat tambahan sisipan ayat pada sejumlah pasal. Di antaranya di pasal 14 disisipkan mengenai aturan main pengangkatan direksi.
“Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (pasal 14), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak (ayat 1a). Selain itu, Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait (ayat 1b),” demikian isi beleid tersebut, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Di Depan Ribuan Milenial, Erick Thohir: Jabar Pantas Jadi Pusat Kreatif
Selain itu, dalam hal pengangkatan Direksi mempertimbangkan rekam jejak (pasal 14 ayat 1c). Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).
Sedangkan di pasal 22 terjadi perubahan yang menyebutkan anggita direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggita legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah. Pada PP sebelumnya di pasal 22 hanya menyebut anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif.
Adapun yang mencolok di pasal 23 disisipkan satu ayat (2a) yang menyebutkan bahwa pemberhentian direksi bisa dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
Adapun pembeberian kesempatan untuk membela diri, tidak diperlukan selama yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut (pasal 23 ayat 5a).