JAKARTA - BPJS Kesehatan mengumumkan kalau akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang.
Adapun penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar.
Baca Juga: 3 Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek di Sini!
Serta untuk iuran yang wajib dibayarkan pun akan mengalami perubahan.
Kini, rincian iuran yang berlaku masih sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Baca Juga: 3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar
Lalu untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000.