Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Program Jaminan hingga Fungsinya

Bella Hariyani, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 19:02 WIB
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ternyata memiliki beberapa perbedaan. Meskipun menggunakan kata BPJS yang sama, namun tetap saja keduanya memiliki perbedaan yang jelas.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat.

Adapun perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Okezone melansir dari berbagai sumber pada Selasa (21/06/2022), yang akan diulas di bawah ini:

1. Peserta Program

BPJS Kesehatan:

- Bukan Pekerja (BP).

- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)

BPJS Ketenagakerjaan:

- Penerima Upah (PU).

- Pekerja Migran Indonesia.

- Bukan Penerima Upah (BPU).

- Jasa Konstruksi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya