Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran. Oleh karena perlu ada lanjutan pendalaman terkait rencana ini.
"Ada ketemu BPJS Kesehatan. Dalam RDP nanti kami akan dalami," kata Irma Suryani saat dihubungi Okezone.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
(Feby Novalius)