Dana Pensiun Eks Karyawan Merpati Air Capai Rp20 Miliar, Kapan Dibayarnya?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 15:46 WIB
Merpati Airlines pailit. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengklaim dana pensiun eks karyawan yang belum dibayarkan mencapai Rp20 miliar.

Jumlah ini merupakan total dana pensiun (dapen) dari 1.233 orang.

Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus menyebut kewajiban Merpati yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar hingga Rp20 miliar.

Dana ini tertunggak sejak 2014 lalu.

 BACA JUGA:Duh! Pesangon Eks Karyawan Merpati Air Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayar

"Dana pensiun Rp14 miliar hingga Rp20 miliar yang belum terbayarkan kepada 1.233 orang," ujar David kepada Wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (24/6/2022).

Selain dapen, total pesangon eks karyawan Merpati juga mencapai Rp318 miliar.

David mencatat nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.

"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," jelasnya.

Kewajiban Merpati kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya