Kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 Dihapus, Jadi Berapa Iurannya?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 20:08 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

Dia berharap, bahwa semua regulasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hendak mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan terhadap peserta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir beberapa waktu lalu DPR dalam hal ini komisi IX, meminta DJSN, Kemenkes, dan BPJS untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional dari Kelas Standar ini.

“Seperti apa dan bagaimana konsekuensinya terhadap kualitas layanan, pembayaran tarif INA CBG’s dan tentunya iuran peserta. Karena tidaklah mudah untuk menentukan konsekuensi dari konsep KRIS ini, perlu pembahasan yang panjang dan mendalam dan dituangkan dalam peraturan presiden khususnya jika menyangkut besaran iuran peserta,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya