Fakta Iuran Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, 10 RS Sudah Uji Coba

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2022 05:29 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.

Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.

Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

1. Uji Coba Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

2. Ada 2.800 Rumah Sakit yang Melayani Peserta BPJS

Arif menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya