Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34, Cek di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 07:00 WIB
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 34 (Foto: Okezone)
Share :

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya