Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Tetap Tenang!

Bella Hariyani, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 15:19 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan berencana menghapus skema kelas 1,2 dan 3. Rencana ini akan dimulai pada Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan, rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Simak Lagi Fakta BPJS Kesehatan dari Tunggakan Iuran Boleh Dicicil hingga Rencana Penghapusan Kelas 1,2 dan 3

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif, saat dihubungi Okezone.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Baca Juga: Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya