Lebih lanjut, harta peserta PPS yang telah diinvestasikan telah mencapai Rp20,24 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(Feby Novalius)