Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 06:07 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya