JAKARTA - BPJS Kesehatan melaporkan bahwa pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan uji coba KRIS bergulir pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik pemerintah. Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI
Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.
"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," ujarnya.
Arif mengatakan jumlah rumah sakit yang melayani peserta JKN di Indonesia saat ini sebanyak 2.800an unit layanan di seluruh Indonesia yang dipastikan tetap melayani peserta JKN secara normal.