JAKARTA - Daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per hari ini 6 Juli 2022 wajib diketahui.
Adapun BPJS Kesehatan berencana untuk menghapuskan kelas 1,2, dan 3.
Dikabarkan juga kalau iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Namun, kini iuran BPJS Kesehatan masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak
Dirangkum Okezone, Rabu (6/7/2022), berikut ini daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan per 6 Juli 2022:
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Sebagai informasi, uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini telah dilakukan beberapa di rumah sakit.
Kemudian, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pun mengatakan kalau masih banyak masyarakat yang berat membayar iuran BPJS dengan berbagai alasan.
"Kalau beli rokok, Rp150 ribu sebulan masih oke, nah tapi kalau bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu merasa berat," ujar Ghufron dalam acara public expose pengelolan program dan keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Dia menyebut banyak masyarakat yang mengeluhkan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan.
Tapi, ketika membutuhkan pertolongan cepat mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.
"Tiap hari saya menerima keluhan masyarakat, rata-rata lupa bayar. Pada saat sakit atau kecelakaan tiba-tiba butuh cepat, mereka kesulitan urus-urusnya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)