Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 06:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 36 (Foto: Okezone)
Share :

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Jika dirasa telah memenuhi seluruh kriteria yang telah dipersyaratkan, Anda dapat langsung mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah berikut:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id

2. Ketuk “Daftar Sekarang”

3. Masukkan e-mail aktif dan password lalu klik “Daftar”

4. Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail

5. Cek e-mail lalu klik tautan verifikasi yang muncul

6. Lengkapi kolom data diri serta unggah scan KTP berwarna

7. Verifikasi nomor telepon

8. Masukkan kode OTP verifikasi yang telah dikirim melalui SMS

9. Lengkapi form Pernyataan Pendaftar dengan sebenar-benarnya

10. Calon peserta selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

11. Setelah evaluasi hasil Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dilakukan, lakukan seleksi Gelombang

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Perhatikan Syaratnya agar Lolos!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya