Syarat Naik Pesawat, Jangan Lupa Antigen Bagi yang Belum Vaksin Booster!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 17:09 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian (SE) Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara. SE efektif berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi meyakini kebijakan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dia pum memastikan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola perseroan.

 BACA JUGA:Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Didominasi PPLN

"Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022," ungkap Faik, Selasa (12/7/2022).

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan diantaranya;

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya