Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Peserta yang Baru Daftar?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 04:40 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan sedang melakukan tahap uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3. Lantas bagaimana bagi peserta yang baru daftar, apakah bisa langsung dipakai?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (13/7/2022), kartu BPJS Kesehatan baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.

Adapun ketentuan ini berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan.

Dengan demikian, jika peserta menerima layanan kesehatan selama proses pengaktifan kartu BPJS Kesehatan, maka biaya kesehatan ditanggung sendiri.

Adapun selama tahap penghapusan iuran ini, BPJS Kesehatan menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.

Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," paparnya.

Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.

"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," bebernya.

Baca Selengkapnya: Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya