"Kalau ada perusahaan yang tidak mau memperhitungkan, bagus. Biarin. Tapi kami juga tidak bisa melarang untuk itu, dan tak bisa melarang untuk memerintahkan tidak membayar, karena ini kewenangan dari perusahaan masing-masing," kata Nurjaman.
Dia menambahkan, keputusan ini tidak akan menurunkan taraf hidup buruh dan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
"Nggaklah. Analisisnya nggak sampai (ke situ), karena masih ada struktur skala upah bagi karyawan-karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas," tambahnya.
Kata dia, keputusan ini merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan yang harus diambil.
(Feby Novalius)