Begini Layanan Kesehatan di RS Usai BPJS Hapus Iuran Kelas 1,2 dan 3

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 05:47 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan tengah melakukan uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3.

Di mana kini BPJS Kesehatan menerapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masdalina Pane menilai bahwa Program KRIS untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan.

"Program KRIS ini sangat baik untuk mendorong pemerataan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).

 BACA JUGA:Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja

Dia bahkan berharap program KRIS dapat segera diimplementasikan.

"Terlebih lagi pada saat ini Kementerian Kesehatan telah menyusun peta jalan infrastruktur program KRIS ini," jelasnya.

Dia menjelaskan kalau konsep KRIS perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya