JAKARTA - Banyak analisis yang mengatakan bahwa maraknya kasus PHK karyawan startup di Indonesia dinilai karena adanya fenomena bakar uang. Lantas apakah strategi bakar uang ini menjadi penyebab startup bangkrut?
“Hal ini membuat semuanya percaya kalau startup bakar uang itu sangat berbahaya dan seakan akan startup identik dengan bakar uang,” jelas Pakar Manajemen Rhenald Kasali melalui akun YouTube nya yang dikutip oleh MPI, Jumat 22/7/22.
Dia menjelaskan bahwa fenomena bakar uang bahkan disenangi oleh para investor karena bagi para investor itu adalah suatu paradigma dan suatu cara berpikir.
“Investor percaya dengan bakar uang mereka akan menciptakan masa depan,” jelasnya.
Menurutnya banyak yang salah tafsir terhadap fenomena bakar uang ini. Bahkan dana yang dialokasikan oleh perusahaan untuk promosi iklan juga dinilai sebagai bakar uang, padahal itu merupakan ajang promosi.
“Padahal bakar uang itu jika membeli dengan jumlah mahal namun dijual dengan harga termurah yang tujuannya adalah untuk menyingkirkan kompetitor,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa bakar uang yang dilakukan startup bukan untuk menyingkirkan kompetitor, melainkan untuk melakukan distrubsi yakni menciptakan suatu yang baru dengan membidik pasar yang di bawah.
Startup berlomba lomba untuk menghadirkan harga jasa yang murah untuk selanjutnya akan diperhatikan apakah permintaan tersebut naik atau tidak.
“Begitu sudah naik kemudian mereka kasih jeda selama beberapa waktu, dan melihat jika mereka tidak bakar uang apakah konsumen ini akan turun dan beralih ke tempat yang lain,” jelasnya.
Oleh sebab itu pemilik produk menurutnya harus bakar uang bahkan berkali-kali untuk mencapai kestabilan.
“Kalau mereka sudah balik modal maka ekonomi mereka akan stabil dan bisa go public,” ucapnya.
Jadi bisa disimpulkan bahwa bakar uang ini bisa menjadi tolak ukur bagi perusahaan terutama investor yang tujuannya adalah valuasi nya naik.
“Biasanya setelah permintaan naik kemudian dananya habis maka founder startup akan cari lagi dana dari pihak lain,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)