JAKARTA – Penjualan es krim merek Haagen-Dazs di Indonesia dihentikan.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menarik peredaran es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari peredaran.
Langkah ini dilakukan, karena ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk tersebut.
BACA JUGA:Izin Edar Es Krim Haagen-Dazs Dihentikan
Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRAFF) menerima informasi terkait adanya kandungan tersebut pada 8 Juli 2022 lalu dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASAFF).
Sebagai informasi, EtO adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.
Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada 2020 lalu.
Sementara, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Adapun produk yang ditarik, yakni es krim rasa vanila Haagen-Dazs kemasan print dan mini cup.
(Zuhirna Wulan Dilla)