Pelaku Usaha di Jakarta dengan KTP Non-DKI Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Gak Ya?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 12:03 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini

 BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair, Berikut Berkas, Syarat dan Cara Daftarnya

Dirangkum Okezone, Minggu (25/7/2022), di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sayangnya, jadwal pencairan BLT UMKM ini belum bisa dipastikan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.

"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy.

Diketahui, BLT UMKM ini juga tak cair ke semua masyarakat.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menerima BLT UMKM ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya