Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka, Ada Insentif Jutaan Rupiah!

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 05:03 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 38 sebagai berikut:

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya