JAKARTA - Artis Tanah Air, Baim Wong hanya menggelontorkan dana sebesar 1,8 juta untuk mendaftarkan merek Citayam Fashion Week di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Biaya tersebut masuk kategori umum.
Baim Wong, melalui PT Tiger Wong Entertainment, beberapa waktu lalu mengajukan pendaftaran HKI atas merek Citayam Fashion Week di DJKI Kemenkumham.
BACA JUGA:Baim Wong akan Lepas Citayam Fashion Week, Ini Alasannya
Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu menyebut pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan dikenakan biaya baik kategori umum maupun UMKM.
Menurutnya, biaya ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dia bayar sendiri ke rekening sebesar Rp1,8 juta. Ini biaya (kategori) umum," ungkap Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Selain Baim Wong, ada tiga pemohon lain yang juga mengajukan merek Citayam Fashion Week.
Mereka di antaranya Daniel Handoko Santoso, PT Tekstile Industri Palka, dan Indigo Aditya Nugroho.
Hanya saja pemohon atas nama Indigo telah menarik kembali permohonan yang dimaksud.
Penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week ini lantaran menimbulkan polemik di masyarakat.
Razilu menilai nama Citayam Fashion Week telah menjadi kata umum di masyarakat, sehingga bila digunakan oleh pihak tertentu, maka memicu kontroversi.
Menyusul kritikan masyarakat, ketiga pemohon hingga saat ini belum mengajukan surat pembatalan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Razilu menyebut DJKI belum menerima surat masuk iheal permohonan pembatalan itu.
Khusus Tiger Wong Entertainment, lanjut Razilu, DJKI telah mendengar kabar bahwa Baim Wong akan melakukan penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week. Hanya saja, hingga kini upaya tersebut belum juga dilakukan.
"Kami belum menerima surat permohonan pencabutan pendaftaran merek dari PT Tiger Wong Entertainment ya. Kami sudah dengar berita, informasi yang ada," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)