JAKARTA - Konten Youtube dijadikan jaminan saat mengajukan utang di bank. Pakar Marketing sekaligus Managing Partner Inventure Yuswohady, turut mendukung diberlakukannya konten YouTube sebagai jaminan utang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Menurutnya hal ini bisa dijadikan peluang bagi para konten creator untuk mendukung produktifitasnya.
"Ini bisa dimanfaatkan oleh para konten creator untuk pengembangan usaha dan mendukung keproduktifitasannya," jelasnya Selasa (26/7/22).
Menurutnya selama ini konten creator memiliki kesulitan dalam pengembangan usaha mengingat konten YouTube hanya dimiliki oleh personal bukan dimiliki oleh perusahaan yang memiliki legalitas.
"Jadi biasanya content creator akan mentok," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa menurutnya untuk kedepan, trend wirausaha yang banyak ditekuni adalah wirausaha secara individual salah satunya seperti konten creator.
"Tentu diberlakukannya YouTube menjadi penjamin utang di bank dengan berbagai syarat bisa membangun pengembangan industri kreatif," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)