Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah JHT Bisa Dicairkan 100%? Ini Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2026 |18:15 WIB
Apakah JHT Bisa Dicairkan 100%? Ini Faktanya
Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya.

Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan kriteria kepesertaan yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT ketika memenuhi beberapa kondisi berikut:

- Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.

- Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK atau pengunduran diri
.
- Peserta yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI yang pindah keluar negeri untuk selamanya) dapat mencairkan seluruh saldo JHT.

- Peserta yang mengalami cacat total tetap, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement