Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Parklaring 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2026 |22:15 WIB
Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Parklaring 
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara terbaru cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, bisa tanpa parklaring. Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.

Sebab, banyak orang beranggapan bahwa surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan lama merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, ternyata ada metode untuk mencairkan dana tersebut meski tanpa memiliki paklaring, dengan syarat perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup atau tidak beroperasi lagi. 

Cara Mencairkan Saldo JHT

Cara mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:

- Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
- Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
- Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.
- Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.
- KTP Elektronik asli dan fotokopi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement