Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah JHT Bisa Dicairkan 100%? Ini Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2026 |18:15 WIB
Apakah JHT Bisa Dicairkan 100%? Ini Faktanya
Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)

- Surat keterangan kerja atau paklaring (tidak lagi menjadi syarat wajib)

Klaim JHT Online

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi . Metode ini dapat digunakan oleh peserta dengan kriteria:

Mencapai usia pensiun
Mengundurkan diri
Mengalami PHK

Langkah pengajuan klaim secara online:
Peserta mengakses portal Lapak Asik.
Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem melakukan verifikasi data otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta melengkapi data sesuai instruksi pada portal.
Peserta mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta menerima notifikasi jadwal dan informasi kantor cabang.
Peserta mengikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal dengan menyiapkan dokumen asli.
Proses selesai dan dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement