JAKARTA – Apakah JHT bisa dicairkan 100%? Ini faktanya.
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan kriteria kepesertaan yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT ketika memenuhi beberapa kondisi berikut:
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.
- Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK atau pengunduran diri
.
- Peserta yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI yang pindah keluar negeri untuk selamanya) dapat mencairkan seluruh saldo JHT.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan, berhak mencairkan seluruh saldo JHT.
- Peserta yang meninggal dunia, di mana saldo JHT akan dicairkan kepada ahli waris yang sah.
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses klaim JHT meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri lainnya
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
- Surat keterangan kerja atau paklaring (tidak lagi menjadi syarat wajib)
Klaim JHT Online
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi . Metode ini dapat digunakan oleh peserta dengan kriteria:
Mencapai usia pensiun
Mengundurkan diri
Mengalami PHK
Langkah pengajuan klaim secara online:
Peserta mengakses portal Lapak Asik.
Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem melakukan verifikasi data otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta melengkapi data sesuai instruksi pada portal.
Peserta mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta menerima notifikasi jadwal dan informasi kantor cabang.
Peserta mengikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal dengan menyiapkan dokumen asli.
Proses selesai dan dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Klaim JHT di Kantor Cabang
Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem layanan berbasis web maupun non-web. Kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim di kantor cabang meliputi:
Mencapai usia pensiun
Mengundurkan diri
PHK
Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
Cacat total tetap
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.