JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan kebijakan terkait penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Purbaya mengaku masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dikaji lebih lanjut.
"Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum lah. Belum disimpulkan seperti apa," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.
Sebagai informasi, setelah pertemuan dengan Said Iqbal pada Rabu (8/7/2026) pekan lalu, Purbaya sempat menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mengkaji secara objektif tuntutan dari aliansi serikat buruh tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan permohonan pembebasan pajak pencairan JHT dengan tetap mengacu pada koridor aturan hukum yang berlaku saat ini.
Selain itu, Kemenkeu juga akan menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap potensi penurunan penerimaan negara serta efek berganda (multiplier effect) terhadap kondisi finansial pekerja yang dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa yang bisa diakomodasi. Apakah permintaan Pak Said ini bisa kita lihat dari peraturan yang ada, serta apa dampaknya terhadap pendapatan saya maupun dampak ekonominya bagi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," kata Purbaya usai pertemuan pada Rabu pekan lalu.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan berdasarkan laporan internal yang dimiliki Kemenkeu saat ini, mayoritas atau sekitar 95 persen pekerja di Tanah Air sudah masuk dalam kategori tidak terkena potongan pajak atau memiliki nilai pajak nol.