Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 19:10 WIB
Merokok sembarangan didenda (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTAMerokok sembarangan bakal didenda Rp250 ribu. Hal ini tentunya harus diketahui bagi Anda para perokok khususnya di Jakarta.

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022), hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.

Adapun peraturan denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.

Di mana, harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang ditetapkan dalam penyusunan Raperda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya