Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 19:10 WIB
Merokok sembarangan didenda (Foto: Reuters)
Share :

Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.

Diketahui, dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni denda atau sanksi kerja sosial.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya