HAKI Jadi Jaminan Bank, 9 Hal Ini Wajib Diperhatikan Dulu!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 11:18 WIB
HAKI jadi jaminan bank. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Aturan soal Hak Intelektual Kekayaan (HAKI) yang kini disebut bisa jadi jaminan pembayaran turut menjadi perhatian banyak masyarakat.

Adapun Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di Tanah Air.

Angela menyebut PP yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu ini merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.

 BACA JUGA:Bahas soal Aturan HAKI, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Ini Keberpihakan ke Ekraf

"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," ujar Angle dikutip dari keterangan yang diterima, Rabu (3/8/2022).

Namun, Angle meminta hal-hal detail dan mekanismenya perlu dijelaskan lebih lanjut.

Berikut 9 hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan HAKi jadi jaminan pembayara:

1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI

2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya