Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 08:08 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan tentu menjadi hal yang diperhatikan masyarakat.

Apalagi, kini BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," ujarnya.

 BACA JUGA:Cek Fakta Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Tarif BPJS Kesehatan Hari Ini

Di mana konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya