Pada tahun 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp811,7 triliun. Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk:
1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;
2. Memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas;
4. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta
5. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.
(Dani Jumadil Akhir)