Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 23 Agustus 2022

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 07:10 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru per 23 Agustus 2022.

Adapun BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," ujarnya.

 BACA JUGA:3 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Di mana konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (22/8/2022), iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya