JAKARTA - Kementerian BUMN mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Kenaikan BBM memang menjadi kebijakan pemerintah.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan kebijakan menaikan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar Subsidi.
BACA JUGA:Harga Pertalite Cs Bakal Naik, Buruh Siap Demo Besar-besaran
Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya operator atas kebijakan pemerintah terkait dengan bahan bakar tersebut.
"Enggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. ini kan ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ungkap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022).