Tarif Royalti Batu Bara Naik, Cek Pergerakan Saham ADRO Cs

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 11:28 WIB
Batu bara. (Foto: IATA)
Share :

JAKARTA - Saham pertambangan batu bara saat ini kian dilirik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melakukan perubahan royalti batu bara yang mengalami peningkatan.

CEO Advisor.id, Praska Putrantyo mengatakan, tentu saja kebijakan tersebut ada pengaruh kepada kebijakan emiten terutama untuk yang kalori tinggi.

"Karena kalau dijelaskan secara rinciannya persentase kenaikan semakin besar jika tingkat kalorinya semakin besar, dikatakan disini sampai 2.500 kalori per kg ini bisa mencapai 13,5% yang kenaikannya bisa 2 kali," ungkap Praska dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Jumat (26/8/2022).

 BACA JUGA:Indo Tambangraya (ITMG) Target Produksi Batu Bara hingga 18 Juta Ton

Hal itu, lanjut Praska, menjadi sentimen yang perlu diantisipasi karena potensi kenaikan batu bara tetap ada di angka USD400 per ton ini yang mungkin bisa membantu agar paling tidak kinerja tidak terlalu tertekan karena kenaikan dari harga tersebut.

Adapun pemerintah mengambil keuntungan ditengah harga batu bara yang melonjak karena permintaan masih tinggi, royalti harus naik.

Menurut Praska, hal itu membuat dampak pada saham pertambangan dalam jangka pendek.

Selanjutnya akan membuat kenaikannya cukup tertahan untuk sementara.

"Lagi-lagi investor tentu akan melihat bagaimana kinerja di Q3 dan Q4 ya progressnya dan harga batu baranya seperti apa karena tentu saja kenaikan tersebut berpengaruh juga," katanya.

Untuk rekomendasi saham batu bara dari Praska saat ini lebih kepada netral, karena saham batu bara sudah melonjak cukup tinggi cenderung price in bahwa dampak dari perang Rusia-Ukraina membuat harga batu bara melonjak tinggi.

Ditambah lagi memasuki musim dingin yang juga diantisipasi investor dimana harga akan tinggi.

Sehingga kenaikan harga saham batu bara seperti ITMG dan ADRO yang sudah menyentuh all time high sekitar 3-5 tahun belakangan ini membuat investor terlebih trading price saja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.

Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%.

Dalam PP 26/2022 ini, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batubara acuan (HBA) kurang dari USD70 dipatok 5% dari harga. Sedangkan untuk HBA lebih dari USD90, royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.

Adapun tarif royalti batubara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari USD70, pemerintah mematok royalti 7% dari harga. Untuk HBA atau lebih dari USD90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5% dari harga.

Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari USD70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, dan untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari USD90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya