Menhub mengatakan, dengan memiliki proving ground berstandar internasional dan diakui oleh ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA). Indonesia tidak perlu melakukan pengujian kendaraan bermotor di luar negeri lagi.
Selain itu, manfaat lainnya yaitu, meningkatkan kualitas kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta menyelaraskan persyaratan teknis dan meningkatkan ekspor produk otomotif antar negara ASEAN yang saling mengakui.
(Feby Novalius)