Aturan Outsourcing di Indonesia
Adapun aturan outsourcing di Indonesia menurut aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Sehingga, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
Sementara menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Sedangkan Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing atau alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja mampu membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing adalah untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.
Demikian pemahaman mengenai apa itu outsourcing beserta contoh dan aturannya di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)