Salah satu pendorong yang menyebabkan berkurangnya jumlah penunggak adalah program rencana iuran bertahap (rehab) yang disediakan BPJS Kesehatan.
Di mana lewat program itu, peserta segmen informal yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan hingga dua tahun bisa membayar dengan cara mencicil.
"Lewat aplikasi JKN, peserta yang menentukan sendiri berapa kesanggupannya untuk mencicil tunggakan per bulan. Apakah enam kali atau berapa kali," jelasnya.
Jumlah peserta JKN/KIS di Medan pada awal September 2022 lalu tercatat sebanyak 2.340.102 orang.
Itu merupakan 92,6% dari total penduduk yang mencapai 2.527.059 orang.
(Zuhirna Wulan Dilla)