“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.
Menurut Kepala Biro pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.
“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta.
Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Tirta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)