OJK Sebut Ekonomi Global Bakal Alami Perfect Storm, Apa itu?

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 16:21 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam beberapa waktu ke depan, ekonomi global akan mengalami krisis di berbagai aspek atau multidimensional, yang lebih dikenal dengan the perfect storm.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan menyebut the perfect storm tersebut terdiri dari tingkat inflasi yang tinggi, termasuk di antaranya kondisi inflasi terkini dari negara-negara maju sejak 30-40 tahun perkembangan perekonomian mereka.

Selanjutnya, kemungkinan terjadinya resesi di sejumlah negara akibat tingginya inflasi, serta situasi geopolitik yang tidak pasti.

 BACA JUGA:Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

“Berapa lama dan besarnya badai ini kita tidak tahu pasti, yang jelas akan terjadi,” kata Mahendra dalam BNI Investor Daily Summit 2022 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Dalam memitigasi hal tersebut, OJK sebagai regulator yang menjaga sistem sektor jasa keuangan, bukan hanya mencermati, memantau, apalagi menyesali yang terjadi pada kondisi global yang memang tingkat ketidakpastiannya cukup tinggi. Namun, melakukan pembahasan dan antisipasi.

“Termasuk dengan apa yang dimaksud dengan langkah-langkah stress test, sehingga kita tidak panik dan tidak lengah terhadap risiko-risiko tadi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan fokus untuk memperkuat dan melanjutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tidak hanya fokus untuk mengamati suatu kondisi, namun juga menerapkan stress test agar industri jasa keuangan bisa lebih adaptif.

Meski demikian, Mahendra menilai bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga dengan baik, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini.

Berbagai sentimen positif juga masih mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% hingga akhir tahun.

Adapun, sentimen positif yang mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut yakni, Purchasing Managers' Index (PMI) yang terjaga di atas level 50, serta agenda reformasi Indonesia yang saat ini masih dijalankan.

OJK sendiri tengah mempersiapkan dan mematangkan aturan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mengatur secara rinci sektor jasa keuangan baik yang belum ada, maupun yang sudah ada dan akan diperkuat.

“Industri jasa keuangan juga kami imbau untuk memastikan ketersediaan likuiditas, guna mengantisipasi risiko,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya