Apakah Dana BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 15:14 WIB
Apakah dana BPJS Kesehatan yang tidak pernah dipakai bisa dicairkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah dana BPJS Kesehatan yang tidak pernah dipakai bisa dicairkan? Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Namun, tidak seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan. Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan kartu peserta untuk mengakses layanan kesehatan.

Hal ini sejalan dengan tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dirangkum Okezone, Rabu (12/10/2022), BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong. Semakin banyaknya yang menjadi peserta dan sehat, maka akan semakin ringan pula pembebanan biaya pengobatan dan perawatan peserta lain yang sedang sakit.

Itu pun tidak hanya sekedar mendaftar, namun setiap peserta tersebut juga harus taat dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran setiap bulan. Adapun dengan prinsip gotong royong tersebut, maka jelaslah bahwa peserta yang sehat akan berkontribusi mendanai peserta JKN – KIS yang sedang sakit.

Saat ini, BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya