Apakah Dana BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 15:14 WIB
Apakah dana BPJS Kesehatan yang tidak pernah dipakai bisa dicairkan (Foto: Okezone)
Share :

Untuk konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.

Dirangkum Okezone, Sabtu (13/8/2022) iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan hari ini:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya