JAKARTA - Apakah iuran BPJS Kesehatan desil 1-8 bakal ditanggung pemerintah mulai 2027? Ini faktanya. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mematangkan simulasi skema pembagian beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan kelompok desil 1-8 atau pemeringkatan keluarga dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan, pemetaan tersebut berpijak pada konsolidasi data terpusat melalui sistem Perlinsos Digital yang berbasis DTSEN.
Di mana setiap data keluarga terhubung dengan berbagai instansi, mulai dara Badan Pusat Statustik (BPS), Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Samsat, ATR/BPN, jaringan listrik PLN hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya penyajian dengan sistem atau dengan model desil ini, disajikan dalam bentuk desil, ini memudahkan pemerintah untuk menentukan sasaran. Dan bahkan kita bisa berbagi intervensi," kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin 2 November 2026.
Mensos menjelaskan, dalam simulasi skema yang didiskusikan bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, tersebut intervensi pembiayaan iuran dibagi secara berjenjang berdasarkan tingkat desil.
Kelompok desil 1 hingga 4 yang mencakup sekitar 40 persen penduduk terbawah atau diperkirakan berjumlah 140 juta jiwa iurannya akan dibantu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skema PBI.
Sementara itu pembiayaan untuk kelompok desil 5 dan 6 direncanakan akan diintervensi oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7 dan 8 ditanggung oleh pemerintah provinsi.
"Dengan pembagian beban tersebut, masyarakat pada Desil 1 hingga 8 diharapkan sudah dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan pemerintah, termasuk yang sebagian diantaranya telah bekerja akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Mensos.