JAKARTA - Apakah BPJS daerah bisa dipakai di Jakarta? Jawabannya adalah bisa. Namun peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili mesti memperhatikan beberapa syarat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menjelaskan peserta saat berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, maksimal 3 kali kunjungan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
“Hal ini sudah diatur dalam Perpres 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerjasama FKTP dengan BPJS Kesehatan, FKTP sudah berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di FKTP tersebut, paling banyak 3 kali kunjungan. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip portabilitas dalam Program JKN-KIS,” jelas Nopi, dikutip dari web BPJS Kesehatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Apakah Satu Orang Bisa Mempunyai Dua BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Jadi peserta tidak perlu mengurus surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan. FKTP juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal 3 kali pelayanan selama berada diluar wilayahnya.