JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 cair sebesar Rp600.000 ke pekerja yang memenuhi syarat.
Di mana ada 200.000 pekerja yang dinyatakan berhak mendapat BLT subsidi gaji.
Adpaun data calon penerima BSU tahap 6 sudah diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"200 ribuan pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dikonformasi Okezone, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Pencairan BSU Rp600.000 Sangat Membantu Pekerja, Ini Buktinya
Dia menyebut pencairan BSU tahap 6 masih melalui transfer ke rekening Bank Himbara. Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek saldo di rekeningnya.
"Pencairan BSU tahap 6 dengan Himbara," kata Indah.
Dirangkum Okezone, berikut ini cara cek status penerima BLT subsidi gaji:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk. Login ke akun Anda.
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Adapun untuk cek tanda-tanda uang Rp600.000 sudah masuk rekening, seperti berikut:
Tahap 1 : Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
Untuk syarat penerimanya pun pekerja harus memenuhi ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Zuhirna Wulan Dilla)