Dilarang Kemenkes, Kimia Farma Setop Sementara Penjualan Obat Sirup

Khairunnisa, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 19:35 WIB
Kimia Farma stop penjualan obat sirup (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA Kimia Farma menghentikan penjualan obat sirup atau cairan. Hal ini menyusul larangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.

“Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,” kata Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P kepada Okezone, Rabu (19/10/2022).

Pemerintah melarang penjualan obat sirup karena adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diinstruksikan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya