JAKARTA – Kimia Farma menghentikan penjualan obat sirup atau cairan. Hal ini menyusul larangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
“Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan atau sirup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah,” kata Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P kepada Okezone, Rabu (19/10/2022).
Pemerintah melarang penjualan obat sirup karena adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.