Perbaikan juga dilakukan BPJPH di semua lini. Hal ini dimulai dari penerbitan 1 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Menteri Agama (PMA), 3 Keputusan Menteri Agama (KMA), 1 Peraturan Badan, dan 8 Keputusan Kepala Badan.
Upaya untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih mudah, murah, dan cepat, dilakukan BPJPH dengan menerapkan transformasi digital dalam proses registrasi dan sertifikasi halal. "Saat ini, SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Aqil.
"Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Ini yang kami perkirakan membuat pendaftaran sertifikasi halal meningkat, karena semakin mudah," sambungnya.
Belum lagi penetapan tarif sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan, menjadikan proses bisnis yang dilakukan lebih jelas.
"Berdasarkan PMK 57 tahun 2021, sudah ada parameter tarif yang jelas, dan lebih murah dibandingkan sebelum-sebelumnya," jelas Aqil.
Di bidang registrasi dan sertifikasi halal, program fasilitasi diperkuat. Pada 2020, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi sekitar tiga ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Angka ini ditingkatkan pada 2021, dengan menggelontorkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi 10 ribu UMK.
Di tahun yang sama, pertama kali BPJPH memperkenalkan program sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). "Tahun 2022, program Sehati kita lanjutkan. Di tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi bagi 349.834 pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare," papar Aqil.
Perbaikan juga dilakukan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal. Saat ini, BPJPH telah menggandeng 151 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang terdiri dari ormas Islam dan universitas.